PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PWMOI) Kota Pekanbaru mengecam keras tindakan kekerasan berupa pengeroyokan yang menimpa Mayonal Putra, jurnalis Tribun Pekanbaru, saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kota Siak Sri Indrapura, beberapa waktu lalu. Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi pada Sabtu (25/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Mayonal hendak melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, yang disebut-sebut masuk dalam jajaran pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Permodan Siak (Persi). Konfirmasi tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama Persi, Muhammad Nasir.
Pertemuan awal berlangsung di Warung Teh Telur Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kota Siak, hanya melibatkan Mayonal dan Muhammad Nasir. Tak lama kemudian, Robi Cahyadi hadir dan duduk bersama mereka di meja yang sama. Situasi berubah drastis ketika sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi dan mengurung korban.
“Tiba-tiba ada yang menendang kursi di samping Mayonal. Korban mengaku tidak mengenal orang-orang itu. Dalam kondisi dikepung, Mayonal dipukul dari berbagai arah,” ungkap keterangan yang diterima.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD PWMOI Pekanbaru, Aprianto, SH.,MH., didampingi Sekretaris Daeng Johan, menegaskan tindakan brutal tersebut sama sekali tidak dapat ditoleransi dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hak serta martabat profesi jurnalis.
“Kalau ada wartawan diganggu, di mana pun wartawan itu bernaung, kita dari PWMOI akan hadir membela wartawan yang mendapatkan tindakan kekerasan atau perlakuan lain yang merugikan serta merendahkan martabat profesi wartawan,” tegas Aprianto dalam pernyataan resminya.
Organisasi ini secara tegas mendesak Polda Riau beserta Polres Siak untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas. Seluruh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut harus segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelaku intelektual di balik peristiwa itu. PWMOI juga menegaskan tidak boleh ada impunitas atau kekebalan hukum bagi siapapun, terlepas dari jabatan atau kedudukannya.
Aprianto turut mengingatkan seluruh pihak bahwa tugas jurnalistik dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk gangguan hingga kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar pelanggaran peraturan perundang-undangan, melainkan serangan langsung terhadap sendi-sendi demokrasi.
“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu wartawan, melainkan serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa serupa terus berulang,” imbuhnya.
Oleh karena itu, PWMOI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan organisasi profesi untuk bersatu dan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas tanpa hambatan. Aprianto meminta kepolisian bertindak cepat, transparan, dan adil. Ia memperingatkan praktik impunitas hanya akan merusak iklim kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan bersama-sama di Indonesia.
Penulis : Rahmat M
Editor : Jajang N


