KAMPAR, TULISFAKTA.COM | | Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan enam pelaku perdagangan dan penyimpanan narkoba jenis Sabu-sabu, Pil Ekstasi, serta cairan vape yang diduga mengandung zat terlarang. Operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam ini dilakukan di lima tempat kejadian (TKP) yang menyebar di wilayah Kampar, Pekanbaru, dan Rokan Hulu.
Penangkapan dimulai pada Selasa (10/3/2026) malam dengan mengamankan seorang wanita berinisial IP di Taman Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar. Dari pelaku ini, aparat sita 15 paket Sabu dengan berat bruto 2,37 gram. “Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram di Pekanbaru. Dari sinilah kita lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan enam pelaku,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, tim menangkap sepasang suami istri NO dan SR di Jl. Pahlawan Kerja Blok D, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari keduanya yang berdomisili Desa Pulau Sarak ditemukan dua paket Sabu-sabu dengan berat bruto 23,39 gram.
Pengembangan penyelidikan dari pasangan suami istri tersebut mengarah pada penangkapan pelaku DO di lokasi yang sama. Dari pelaku DO, aparat sita Sabu-sabu (18,61 gram), 23 butir Pil Ekstasi (10,61 gram), dan 2 cartridge vape cairan yang diduga mengandung narkotika (14,96 gram).
Tak berhenti sampai di situ, tim segera mengamankan pelaku FA di Jl. Wonosari RT 002 RW 008, Kelurahan Maharatu, Pekanbaru pada hari yang sama. Dari pelaku ini ditemukan empat paket Sabu-sabu dengan berat bruto 1,12 gram.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari pasangan suami istri NO dan SR, tim bergerak ke Kabupaten Rokan Hulu dan mengamankan pelaku AL di rumahnya di Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba. Dari pelaku AL sita Sabu-sabu dengan berat bruto 96,63 gram.
Keberhasilan operasi ini diperoleh berkat kegigihan Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin IPDA David Gusmanto dan jajarannya. “Peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar sangat meresahkan, dan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantasnya,” tegas AKP Asdisyah.
Keenam pelaku kini sedang ditahan di Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal terkait UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rizan)
Editor : Redaksi


