Implementasi Artificial Intelligence dalam Proses Peradilan Hukum di Indonesia

PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini telah menjadi bagian dari kehidupan manusia modern. Pada abad ke-21 ini, AI berkembang pesat dan merambah berbagai sektor strategis, termasuk bidang hukum dan peradilan. Perkembangan tersebut membawa harapan akan efisiensi, namun juga menyimpan risiko serius apabila tidak diatur secara tepat.

AI pada dasarnya bekerja berdasarkan data dan sudut pandang pengguna. Akibatnya, satu persoalan hukum yang sama dapat menghasilkan kesimpulan berbeda, tergantung pada bagaimana AI tersebut digunakan. Dalam konteks peradilan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bias analisis, bahkan kesalahan informasi yang dapat memengaruhi keadilan.

Oleh karena itu, penggunaan AI dalam proses peradilan hukum di Indonesia harus segera diatur melalui regulasi yang jelas dan tegas. Regulasi tersebut tidak boleh semata-mata berorientasi pada kemajuan teknologi, melainkan harus berpijak pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pertama, prinsip akses tunggal. Panitera perlu ditetapkan sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengoperasikan AI dalam proses persidangan. Hakim, jaksa, dan advokat tetap dapat menggunakan AI, namun melalui mekanisme resmi yang terpusat dan terdokumentasi.

Kedua, prinsip transparansi. Setiap hasil keluaran AI yang digunakan dalam persidangan wajib dibuka secara umum dan dapat diakses oleh para pihak. Dengan demikian, apabila terjadi kesalahan data atau analisis, koreksi dapat dilakukan secara terbuka di hadapan persidangan.

Ketiga, prinsip kedaulatan putusan hakim. AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu untuk menelusuri pasal, yurisprudensi, dan putusan serupa. AI tidak boleh digunakan untuk memberikan pendapat normatif apalagi menentukan putusan perkara. Putusan harus tetap lahir dari pertimbangan hakim sebagai subjek hukum yang memiliki nurani, kebijaksanaan, dan tanggung jawab konstitusional.

Implementasi AI dalam peradilan harus ditempatkan secara proporsional. Teknologi seharusnya menjadi alat pendukung keadilan, bukan pengganti peran manusia dalam menegakkan hukum. Tanpa batasan yang jelas, AI justru berpotensi melemahkan independensi peradilan. Sebaliknya, dengan regulasi yang tepat, AI dapat memperkuat sistem peradilan hukum di Indonesia.

 

Penulis : Herman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dan juga sebagai Wartawan Pekanbaru media Tulisfakta.com.

 

Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Selengkapnya

Index Berita