PEKANBARU, TULISFAKTA.COM | | Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali marak di Kota Pekanbaru, meski Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara tegas telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik secara daring maupun konvensional.
Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia.
Namun di lapangan, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana keseriusan aparat di daerah khususnya di wilayah hukum Polda Riau dalam menindaklanjuti instruksi tersebut. Beberapa tempat Gelper seperti “Super 21” dan “Binggo” yang berada di Jalan Riau dan sejumlah lokasi lainnya terpantau tetap beroperasi dengan bebas, meskipun telah berulang kali diberitakan media.


Fenomena ini pun memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Banyak pihak menilai penegakan hukum terhadap arena Gelper sangat lemah, bahkan ada kesan bahwa para pengelola judi Gelper seolah kebal hukum.
Hasil investigasi tim media Tulisfakta.com mendapati bahwa sejumlah mesin permainan di arena Gelper tersebut mengandung unsur judi, di mana pemain menukarkan koin permainan menjadi hadiah atau uang tunai, suatu praktik yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP: “Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau turut campur dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.”
Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Seorang tokoh masyarakat Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat kepolisian.
“Jika aparat penegak hukum tidak berani bertindak terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian, maka ini akan menjadi ancaman serius terhadap moral, keamanan, dan kepercayaan publik. Negara bisa kehilangan wibawa apabila hukum hanya berlaku pada orang kecil,” ujarnya, Minggu 6
Ia menambahkan bahwa perjudian dapat menjadi pemicu tindak kriminal lain seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menutup praktik-praktik Gelper ilegal yang menyaru sebagai permainan anak-anak atau hiburan keluarga.
“Kami percaya Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., yang berlatar belakang Reserse Kriminal, tidak akan tinggal diam melihat situasi ini. Sudah saatnya masyarakat mendapat perlindungan hukum yang nyata, bukan janji,” pungkasnya. (Rian/Tim)
Editor : Redaksi


