<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa Lahan Arsip - Tulis Fakta</title>
	<atom:link href="https://tulisfakta.com/tag/sengketa-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tulisfakta.com/tag/sengketa-lahan/</link>
	<description>Tajam &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 11:27:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-FOTO-TF-32x32.jpg</url>
	<title>Sengketa Lahan Arsip - Tulis Fakta</title>
	<link>https://tulisfakta.com/tag/sengketa-lahan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sengketa Lahan 2.090 Hektar Batin Sengeri–PT Arara Abadi: Tenggat Lewat, Perusahaan Tetap Belum Beri Keputusan Final   </title>
		<link>https://tulisfakta.com/sengketa-lahan-2-090-hektar-batin-sengeri-pt-arara-abadi-tenggat-lewat-perusahaan-tetap-belum-beri-keputusan-final/</link>
					<comments>https://tulisfakta.com/sengketa-lahan-2-090-hektar-batin-sengeri-pt-arara-abadi-tenggat-lewat-perusahaan-tetap-belum-beri-keputusan-final/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 06:19:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[2.090 hektar]]></category>
		<category><![CDATA[Batin Sengeri]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[PT Arara Abadi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tulisfakta.com/?p=13527</guid>

					<description><![CDATA[<p>PELALAWAN &#124; &#124; Tenggat waktu yang diminta PT Arara Abadi untuk menyerahkan keputusan final dan rumusan penyelesaian sengketa lahan seluas 2.090 hektar dengan masyarakat adat Batin Sengeri telah berlalu pada Kamis, 3 September 2026. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan resmi, kesepakatan, maupun batas waktu baru yang dipastikan pihak perusahaan. Sengketa ini masuk tahap mediasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://tulisfakta.com/sengketa-lahan-2-090-hektar-batin-sengeri-pt-arara-abadi-tenggat-lewat-perusahaan-tetap-belum-beri-keputusan-final/">Sengketa Lahan 2.090 Hektar Batin Sengeri–PT Arara Abadi: Tenggat Lewat, Perusahaan Tetap Belum Beri Keputusan Final   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://tulisfakta.com">Tulis Fakta</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PELALAWAN | | Tenggat waktu yang diminta PT Arara Abadi untuk menyerahkan keputusan final dan rumusan penyelesaian sengketa lahan seluas 2.090 hektar dengan masyarakat adat Batin Sengeri telah berlalu pada Kamis, 3 September 2026. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan resmi, kesepakatan, maupun batas waktu baru yang dipastikan pihak perusahaan.</p>
<figure id="attachment_13530" aria-describedby="caption-attachment-13530" style="width: 1599px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-13530 size-full" src="https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0070.jpg" alt="" width="1599" height="1200" data-wp-editing="1" srcset="https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0070.jpg 1599w, https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0070-300x225.jpg 300w, https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0070-1024x768.jpg 1024w, https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0070-768x576.jpg 768w, https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0070-1536x1153.jpg 1536w, https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0070-696x522.jpg 696w, https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260912-WA0070-1068x802.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /><figcaption id="caption-attachment-13530" class="wp-caption-text">Mediasi Batin Sengeri &#8211; PT Arara Abadi di hadapan Polsek Pangkalan Kuras, Senin (24/8/26).</figcaption></figure>
<p>Sengketa ini masuk tahap mediasi dan fasilitasi pada Agustus 2026 di hadapan Kapolsek Pangkalan Kuras. Saat itu, pihak PT Arara Abadi yang diwakili Hendri Panjaitan memohon tenggat hingga 3 September 2026 untuk merumuskan penyelesaian akhir yang sebelumnya sempat di beritakan media ini dengan judul: <a href="https://tulisfakta.com/sengketa-lahan-2-090-hektar-batin-sengeri-pt-arara-abadi-mediasi-berlangsung-kesepakatan-belum-tercapai-perusahaan-minta-waktu-hingga-3-september/">https://tulisfakta.com/sengketa-lahan-2-090-hektar-batin-sengeri-pt-arara-abadi-mediasi-berlangsung-kesepakatan-belum-tercapai-perusahaan-minta-waktu-hingga-3-september/</a>. Tanggal itu kini telah lewat, namun janji tersebut belum ditepati.</p>
<p>Redaksi Tulisfakta.com mengirimkan konfirmasi resmi tertanggal 8 September 2026, lalu menindaklanjuti dengan konfirmasi ulang untuk memperoleh kejelasan yang lebih rinci. Saat dikonfirmasi pertama kali, Hendri Panjaitan hanya menjawab singkat.</p>
<p>&#8220;Sory baru bls pak, sampai saat ini masih berproses tp sudah kami komunikasikan,&#8221; katanya, Rabu (9/9/26).</p>
<p>Ketika dikonfirmasi kembali pada tanggal 9 September 2026 dengan sejumlah pertanyaan rinci guna menjaga keberimbangan informasi, respons pihak perusahaan tetap belum memberikan jawaban memadai atas poin-poin krusial yang ditanyakan:</p>
<p>1. Apakah proses telah mencapai keputusan final atau ada perpanjangan waktu yang disepakati bersama? Hingga kini belum ada penjelasan apakah tenggat diperpanjang secara musyawarah atau perusahaan sendiri yang menunda keputusan tanpa kesepakatan pihak Batin Sengeri.</p>
<p>2. Pihak mana saja yang telah dikomunikasikan, serta apa kemajuan signifikan sejak 3 September? Klaim &#8220;sudah dikomunikasikan&#8221; tidak disertai rincian pihak yang diajak berkomunikasi maupun pokok bahasan atau hasil nyata yang dicapai.</p>
<p>3. Apakah ada target waktu pasti baru untuk penyelesaian? Belum ada tanggal atau jangka waktu jelas yang dapat dijanjikan kepada masyarakat adat maupun publik.</p>
<p>4. Apa kendala spesifik dan apakah fasilitasi kepolisian masih berlangsung? Proses yang dimaksud dan bentuk komunikasi yang dilakukan belum dijelaskan, begitu pula status peran aparat kepolisian dalam mediasi saat ini.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, nasib tanah ulayat seluas 2.090 hektar milik masyarakat adat Batin Sengeri masih belum menemukan titik terang. Masyarakat yang menjadi pihak terdampak belum menerima informasi resmi terkait proses yang berjalan, sementara tenggat waktu yang sendiri diminta perusahaan telah berlalu tanpa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Keterbukaan bukan sekadar kewajiban, melainkan hak masyarakat adat dan syarat utama penyelesaian konflik yang berkeadilan. Media Tulisfakta.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini secara berkelanjutan.</p>
<p>Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Rian</p>
<p>Editor : Jajang N</p>
<p>Artikel <a href="https://tulisfakta.com/sengketa-lahan-2-090-hektar-batin-sengeri-pt-arara-abadi-tenggat-lewat-perusahaan-tetap-belum-beri-keputusan-final/">Sengketa Lahan 2.090 Hektar Batin Sengeri–PT Arara Abadi: Tenggat Lewat, Perusahaan Tetap Belum Beri Keputusan Final   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://tulisfakta.com">Tulis Fakta</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tulisfakta.com/sengketa-lahan-2-090-hektar-batin-sengeri-pt-arara-abadi-tenggat-lewat-perusahaan-tetap-belum-beri-keputusan-final/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanpa Kabar, PT Arara Abadi Absen di Mediasi Sengketa Lahan Desa Mak Teduh, Bupati Pelalawan: Sangat Disayangkan</title>
		<link>https://tulisfakta.com/tanpa-kabar-pt-arara-abadi-absen-di-mediasi-sengketa-lahan-desa-mak-teduh-bupati-pelalawan-sangat-disayangkan/</link>
					<comments>https://tulisfakta.com/tanpa-kabar-pt-arara-abadi-absen-di-mediasi-sengketa-lahan-desa-mak-teduh-bupati-pelalawan-sangat-disayangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 10:28:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pelalawan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Mak Teduh]]></category>
		<category><![CDATA[Kerumutan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelalawan]]></category>
		<category><![CDATA[PT AraraAbadi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tulisfakta.com/?p=13339</guid>

					<description><![CDATA[<p>PELALAWAN, Tulisfakta.com &#124; &#124; Upaya damai penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi menemui jalan buntu pada tahap awal. Rapat mediasi yang digelar secara resmi di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pelalawan, pada Kamis (30/7/2026), sama sekali belum menghasilkan kesepakatan, bahkan tidak dapat berjalan sesuai rencana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://tulisfakta.com/tanpa-kabar-pt-arara-abadi-absen-di-mediasi-sengketa-lahan-desa-mak-teduh-bupati-pelalawan-sangat-disayangkan/">Tanpa Kabar, PT Arara Abadi Absen di Mediasi Sengketa Lahan Desa Mak Teduh, Bupati Pelalawan: Sangat Disayangkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://tulisfakta.com">Tulis Fakta</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PELALAWAN, Tulisfakta.com | | Upaya damai penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi menemui jalan buntu pada tahap awal. Rapat mediasi yang digelar secara resmi di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pelalawan, pada Kamis (30/7/2026), sama sekali belum menghasilkan kesepakatan, bahkan tidak dapat berjalan sesuai rencana karena pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan atau alasan yang jelas sebelumnya kepada penyelenggara maupun pihak terkait lainnya.</p>
<p>Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M., dan dihadiri secara lengkap oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan isu pertanahan dan ketertiban umum. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pabung Pelalawan yang mewakili Dandim 0313/KPR, Mayor Inf. Lilik Haryono; Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H.; Kasat Intelkam Polres Pelalawan, AKP Dedi Cipta Tobing, S.H.; Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, S.E., Ak., C.A.; Asisten I Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Zulkifli, M.Si.; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Budi Surlani, M.Hut.; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Eko Novitra, S.T., M.Si.; Camat Kerumutan Rusdiyanto; Kepala Desa Mak Teduh, Suriyadi, S.E.; Kabag Tapem Boby, S.STP., serta perwakilan masyarakat Desa Mak Teduh yang telah menyiapkan berbagai data dan dokumen untuk dipaparkan dalam forum tersebut.</p>
<p>Ketidakhadiran pihak PT Arara Abadi tanpa kabar berita menjadi perhatian serius dan sorotan utama yang dibahas sepanjang jalannya rapat. Bupati Pelalawan H. Zukri menyatakan kekecewaannya yang mendalam terkait hal tersebut, mengingat pertemuan ini telah dijadwalkan dan disosialisasikan sebelumnya sebagai wadah resmi untuk mencari jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa.</p>
<p>&#8220;Kehadiran seluruh pihak yang bersengketa merupakan syarat mutlak dan sangat penting agar proses mediasi dapat berjalan secara adil, terbuka, dan menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan ini sangat kami sayangkan. Proses penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui dialog yang melibatkan semua pihak, agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat, sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak merugikan siapa pun,&#8221; ujar Bupati Zukri dengan tegas dalam arahannya di hadapan para peserta rapat.</p>
<p>Lebih lanjut, Bupati Zukri memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan koordinasi intensif dan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pihak PT Arara Abadi bersedia dan menghadiri pertemuan lanjutan yang telah ditetapkan jadwalnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan tidak akan membiarkan sengketa lahan berlarut-larut yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayahnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara prinsip dan prosedur, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan apabila salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir dalam forum tersebut. Penyelesaian persoalan sengketa harus dilakukan secara berimbang, di mana pihak penyelenggara wajib mendengarkan penjelasan, argumen, serta bukti-bukti yang disampaikan dari seluruh pihak terkait sebelum mengambil langkah atau kesimpulan apa pun.</p>
<p>&#8220;Kami juga meminta kepada masyarakat Desa Mak Teduh untuk terus melengkapi data dan bukti-bukti otentik terkait objek sengketa, mulai dari identitas pihak yang mengelola lahan, riwayat penguasaan, hingga dokumen legalitas yang sah, agar menjadi bahan pertimbangan yang valid dan kuat dalam pertemuan selanjutnya nanti,&#8221; tegas Dr. Eka Nugraha.</p>
<p>Pandangan serupa juga disampaikan oleh unsur aparat keamanan dari TNI dan Polri yang hadir dalam rapat. Kedua unsur tersebut sepakat meminta seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak perusahaan, untuk tidak melakukan aktivitas pengelolaan, penanaman, maupun pemanfaatan dalam bentuk apa pun di lahan yang masih menjadi objek sengketa hingga tercapai kesepakatan akhir yang disepakati bersama dan dikukuhkan secara hukum. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya eskalasi konflik yang lebih luas dan merugikan di lapangan.</p>
<p>Perwakilan masyarakat Desa Mak Teduh dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan dan menyusun berbagai dokumen serta data lengkap terkait kronologi penguasaan maupun pengelolaan lahan yang menjadi objek perselisihan tersebut. Seluruh data dan dokumen tersebut akan dipersiapkan secara matang untuk disajikan dan dipaparkan secara rinci pada pertemuan lanjutan nanti sebagai dasar argumen hak penguasaan dan pengelolaan mereka.</p>
<p>Menutup jalannya rapat mediasi pertama ini, Bupati Pelalawan H. Zukri kembali meminta kepada masyarakat Desa Mak Teduh untuk menyusun secara tertulis dan terurut seluruh data, bukti kepemilikan maupun pengelolaan, legalitas dokumen yang dimiliki, serta riwayat penguasaan lahan secara lengkap dan sistematis. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri, menjaga sikap yang santun, dan menghindari tindakan apa pun yang berpotensi memperkeruh suasana atau memicu gesekan di tengah masyarakat sebelum proses mediasi selesai dilaksanakan.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menetapkan jadwal pertemuan lanjutan mediasi sengketa lahan Desa Mak Teduh akan digelar kembali pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pemerintah daerah berharap dengan waktu yang diberikan ini, pihak PT Arara Abadi dapat hadir memenuhi panggilan tersebut untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini melalui dialog yang konstruktif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak, sehingga ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kerumutan dapat terjaga dengan baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Jodi</p>
<p>Editor : Jajang N</p>
<p>Artikel <a href="https://tulisfakta.com/tanpa-kabar-pt-arara-abadi-absen-di-mediasi-sengketa-lahan-desa-mak-teduh-bupati-pelalawan-sangat-disayangkan/">Tanpa Kabar, PT Arara Abadi Absen di Mediasi Sengketa Lahan Desa Mak Teduh, Bupati Pelalawan: Sangat Disayangkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://tulisfakta.com">Tulis Fakta</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tulisfakta.com/tanpa-kabar-pt-arara-abadi-absen-di-mediasi-sengketa-lahan-desa-mak-teduh-bupati-pelalawan-sangat-disayangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
