PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Dugaan pelanggaran lingkungan di PT Sumatera Kemasindo, pabrik kardus di Kelurahan Kulim, Kota Pekanbaru, kini memasuki babak baru yang justru mempertegas ketidakjelasan penanganan. Hampir empat bulan setelah pemberitaan terungkap luas, persoalan izin lingkungan dalam pengelolaan limbah cair maupun izin emisi perusahaan itu belum juga menemukan jalan keluar. Bahkan, jejaring koordinasi antarpejabat pun tampak terputus akibat mutasi kepegawaian dan pembagian tugas yang belum berjalan efektif.
Berdasarkan konfirmasi awak media pada Selasa (13/10/2026), mantan Kabid terkait di DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi, telah berpindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dan menyatakan tidak lagi mengetahui perkembangan proses tersebut.
“Saya sudah pindah, tidak tahu prosesnya sampai di mana. Terakhir kami turun bersama Pak Kadis. Coba konfirmasi ke Kabid yang baru, Pak Rino,” ujar Rezatul singkat saat dihubungi awak media.
Sementara itu, Kabid Penataan Lingkungan yang baru, Juli Victorino, mengakui berkas perkara tersebut baru saja sampai di mejanya dan rencananya akan dibahas dalam rapat internal pada Kamis mendatang. Ia pun mengalihkan pertanyaan teknis ke pejabat lain.
“Terkait izin limbah dan emisi, coba tanyakan kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3, Agus Salim. Beliau yang selalu bersama Pak Fadila,” ungkap Rino.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh tanggapan dari Agus Salim. Ketidakjelasan respons ini makin memperkuat dugaan bahwa tidak ada tindak lanjut konkret yang dilakukan terhadap perusahaan yang sejak lama beroperasi tanpa izin lengkap tersebut.
Secara teknis, fungsi pengawasan dan penegakan atas kepatuhan izin lingkungan berada di bawah Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) DLHK Kota Pekanbaru. Dengan belum dimilikinya izin lingkungan oleh PT Sumatera Kemasindo, seharusnya bidang inilah yang mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Namun kenyataannya, fungsi ini tampak belum berjalan sebagaimana mandat hukum yang berlaku.
Kasus ini pertama kali mencuat sejak April 2024 menyusul laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar pabrik. Perselisihan kewenangan antara DLHK Kota Pekanbaru dan DLHK Provinsi Riau justru menjadi alasan mengapa pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut. Sanksi yang dijatuhkan sebelumnya pun dinilai bukan pengganti izin, namun perusahaan tetap dibiarkan beroperasi.
Kini, pergantian pejabat dan berkas yang baru “sampai di meja” semakin memperpanjang antrean ketidakpastian. Warga sekitar Kelurahan Kulim masih menuntut kejelasan: kapan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan perusahaan beroperasi dengan izin lengkap demi menjaga kesehatan serta lingkungan masyarakat.
Sesuai kaidah jurnalistik, Tulisfakta.com tetap membuka ruang tanggapan dari seluruh pihak terkait, termasuk manajemen PT Sumatera Kemasindo, DLHK Kota Pekanbaru, maupun DLHK Provinsi Riau, demi keberimbangan informasi yang disampaikan kepada publik. (Adrian/Tim)
Editor : Jajang N


