KUANSING, Tulisfakta.com | | Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Desi Guswita, S.E., M.M., meluruskan persepsi publik terkait pemanggilan sejumlah anggota dewan oleh Polres Kuansing dalam rangka klarifikasi Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan proses itu bermula dari laporan warga, bukan akibat sikap atau pernyataannya di media.
Desi telah memenuhi panggilan penyidik untuk diklarifikasi. Dari keterangan yang diterimanya, proses hukum tidak bersumber dari pemberitaan maupun penolakannya terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran.
“Saya ingin meluruskan: jangan sampai saya dianggap penyebab anggota DPRD dipanggil karena berbicara di media atau menolak LPJ. Menurut penjelasan penyidik, ini berawal dari laporan seseorang,” ujar Desi saat di konfirmasi media Tulisfakta.com, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan dokumen yang diketahuinya, Laporan Informasi tercatat pada 12 Februari 2026, sementara Surat Perintah Tugas penyidikan baru diterbitkan 9 Juli 2026. Kronologi ini penting disampaikan guna menepis anggapan bahwa klarifikasi berkaitan dengan sikapnya dalam pembahasan dan penolakan LPJ TA 2025.
Desi juga mempertanyakan kesesuaian pernyataan Kapolres Kuansing (18 September 2026) dan Kasatreskrim (23 September 2026) yang mengaitkan klarifikasi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, termasuk masalah perjalanan dinas dan temuan yang belum ditindaklanjuti.
“Kalau berkaitan dengan LHP BPK, pertanyaannya sederhana: apa temuannya, apa yang belum ditindaklanjuti, dan siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Padahal, sebelum pembahasan LPJ 2025, Desi telah meminta salinan LHP BPK kepada Sekretariat DPRD, namun hingga kini belum diterima. Ia menegaskan fungsi pengawasan tidak dapat berjalan tanpa dukungan dokumen dan data yang memadai.
“Kami diminta mengawasi, tetapi dokumen dasarnya tidak diberikan. DPRD berhak mengetahui isi temuan dan rencana tindak lanjutnya secara jelas,” kata Desi.
Sejak persoalan ini berkembang, Desi mengaku mengalami sejumlah kendala: dikeluarkan dari grup komunikasi kedewanan, tidak menerima informasi penugasan, keterlambatan fasilitasi, serta belum diperolehnya dokumen yang diminta.
“Saya tidak minta perlakuan khusus, hanya hak menjalankan tugas pengawasan,” ucapnya.
Desi mengingatkan agar iklim kedewanan tidak berubah hingga membuat anggota takut bertanya, meminta dokumen, mengkritisi anggaran, atau menyampaikan aspirasi lantaran khawatir didatangi aparat penegak hukum.
“Jangan sampai anggota DPRD takut bersuara karena dianggap penyebab datangnya APH,” tegasnya kembali.
Di sisi lain, Desi menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan kepada aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada laporan, silakan diproses. Kalau ada temuan BPK, buka dokumennya dan jelaskan tindak lanjutnya. Tapi jangan jadikan saya kambing hitam. Saya hanya menjalankan fungsi wakil rakyat,” tandasnya.
Ia menekankan persoalan harus dikembalikan pada fakta, dokumen, dan mekanisme pengawasan yang sah.
“Yang dijaga haruslah fakta dan fungsi pengawasan. Jangan biarkan spekulasi membungkam suara wakil rakyat,” pungkas Desi. (Red)
Editor : Jajang N


