<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Pencemaran Arsip - Tulis Fakta</title>
	<atom:link href="https://tulisfakta.com/tag/dugaan-pencemaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tulisfakta.com/tag/dugaan-pencemaran/</link>
	<description>Tajam &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jun 2026 13:09:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://tulisfakta.com/wp-content/uploads/2023/09/cropped-FOTO-TF-32x32.jpg</url>
	<title>Dugaan Pencemaran Arsip - Tulis Fakta</title>
	<link>https://tulisfakta.com/tag/dugaan-pencemaran/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Pencemaran PT Sumatera Kemasindo: Perselisihan Kewenangan Kota‑Provinsi Belum Tuntas, Izin Limbah Cair Masih Kosong. Siapakah yang Bertanggungjawab?</title>
		<link>https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-pt-sumatera-kemasindo-perselisihan-kewenangan-kota-provinsi-belum-tuntas-izin-limbah-cair-masih-kosong-siapakah-yang-bertanggungjawab/</link>
					<comments>https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-pt-sumatera-kemasindo-perselisihan-kewenangan-kota-provinsi-belum-tuntas-izin-limbah-cair-masih-kosong-siapakah-yang-bertanggungjawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 10:28:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Belum Tuntas]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Limbah Cair Masih Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Perselisihan]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sumatera Kemasindo]]></category>
		<category><![CDATA[Siapakah yang Bertanggungjawab?]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tulisfakta.com/?p=13024</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU, Tulisfakta.com &#124; &#124; Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar di PT Sumatera Kemasindo — pabrik kardus bergelombang di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim — masih menggantung tanpa penyelesaian jelas. Isu ini sudah lama menjadi sorotan publik; sebelumnya, media Tulisfakta.com telah memberitakan perkembangan kasus ini secara bertahap, antara lain berjudul: [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-pt-sumatera-kemasindo-perselisihan-kewenangan-kota-provinsi-belum-tuntas-izin-limbah-cair-masih-kosong-siapakah-yang-bertanggungjawab/">Dugaan Pencemaran PT Sumatera Kemasindo: Perselisihan Kewenangan Kota‑Provinsi Belum Tuntas, Izin Limbah Cair Masih Kosong. Siapakah yang Bertanggungjawab?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://tulisfakta.com">Tulis Fakta</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PEKANBARU, Tulisfakta.com | | Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar di PT Sumatera Kemasindo — pabrik kardus bergelombang di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim — masih menggantung tanpa penyelesaian jelas. Isu ini sudah lama menjadi sorotan publik; sebelumnya, media Tulisfakta.com telah memberitakan perkembangan kasus ini secara bertahap, antara lain berjudul:</p>
<p>&#8211; Dugaan Pencemaran Lingkungan, DPRD Sidak PT Sumatera Kemasindo Justru di Tolak : <a href="https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-lingkungan-dprd-sidak-pt-sumatera-kemasindo-justru-di-tolak/">https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-lingkungan-dprd-sidak-pt-sumatera-kemasindo-justru-di-tolak/</a></p>
<p>&#8211; Ada Apa? Komisi IV Hearing dengan PT Sumatera Kemasindo Batal : <a href="https://tulisfakta.com/ada-apa-komisi-iv-hearing-dengan-pt-sumatera-kemasindo-batal/">https://tulisfakta.com/ada-apa-komisi-iv-hearing-dengan-pt-sumatera-kemasindo-batal/</a></p>
<p>&#8211; Dugaan Pencemaran Limbah Industri di Pekanbaru Kembali Disorot, PT Sumatera Kemasindo dan DLHK Jadi Perhatian?! : <a href="https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-limbah-industri-di-pekanbaru-kembali-disorot-pt-sumatera-kemasindo-dan-dlhk-jadi-perhatian/">https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-limbah-industri-di-pekanbaru-kembali-disorot-pt-sumatera-kemasindo-dan-dlhk-jadi-perhatian/</a></p>
<p>&#8211; Dugaan Pencemaran Limbah PT Sumatera Kemasindo: DLHK Riau Dinilai Lalai, Pakar Lingkungan Angkat Bicara!!! : <a href="https://tulisfakta.com/dugaan-pecemaran-limbah-pt-sumatera-kemasindo-dlhk-riau-dinilai-lalai-pakar-lingkungan-angkat-bicara/">https://tulisfakta.com/dugaan-pecemaran-limbah-pt-sumatera-kemasindo-dlhk-riau-dinilai-lalai-pakar-lingkungan-angkat-bicara/</a></p>
<p>&#8211; Viral!!! Dugaan Pencemaran Limbah PT Sumatera Kemasindo: DLHK Provinsi Riau dan DLHK Pekanbaru Saling Lempar Kewenangan : <a href="https://tulisfakta.com/viral-dugaan-pencemaran-limbah-pt-sumatera-kemasindo-dlhk-provinsi-riau-dan-dlhk-pekanbaru-saling-lempar-kewenangan/">https://tulisfakta.com/viral-dugaan-pencemaran-limbah-pt-sumatera-kemasindo-dlhk-provinsi-riau-dan-dlhk-pekanbaru-saling-lempar-kewenangan/</a></p>
<p>&#8211; Saling Lempar Kewenangan Soal PT Sumatera Kemasindo, DLHK Kota Pekanbaru Beri Klarifikasi Resmi : <a href="https://tulisfakta.com/saling-lempar-kewenangan-soal-pt-sumatera-kemasindo-dlhk-kota-pekanbaru-beri-klarifikasi-resmi/">https://tulisfakta.com/saling-lempar-kewenangan-soal-pt-sumatera-kemasindo-dlhk-kota-pekanbaru-beri-klarifikasi-resmi/</a></p>
<p>Masalah ini mencuat sejak April 2024, namun hingga pertengahan Juni 2026, penyelesaian terhambat perselisihan batas kewenangan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dengan DLHK Provinsi Riau. Situasi ini menciptakan kekosongan pengawasan yang makin berisiko bagi tanah dan sumber air warga sekitar, sangat kontras saat Kapolda Riau sedang gencar‑gencarnya mendorong dan melaksanakan program Green Policing di seluruh wilayah Riau.</p>
<p><strong>Awal Pengaduan &amp; Kendala Inspeksi</strong></p>
<p>Isu bermula dari laporan warga soal penumpukan limbah padat, penampungan terbuka, serta dugaan resapan limbah cair ke lingkungan. Pada 23 April 2024, Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama DLHK Kota dan DPMPTSP melakukan inspeksi mendadak, namun sempat terhalang karena manajemen awalnya enggan mengizinkan masuk dengan alasan belum ada surat tugas resmi — sebagaimana juga diberitakan sebelumnya. Pemanggilan resmi pada 29 April 2024 pun batal karena hanya dihadiri perwakilan hukum, bukan pihak berwenang mengambil keputusan; baru terlaksana ulang pada 6 Mei 2024.</p>
<p>“Perusahaan terkesan tidak kooperatif. Padahal kami turun atas dasar pengaduan masyarakat. Siapa pun pemiliknya, jika tidak sesuai SOP, harus ditindak,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan.</p>
<p>Pihak perusahaan beralasan permintaan surat tugas hanyalah prosedur biasa dan direktur tidak dapat hadir karena jadwal padat. Hingga kini, saat dikonfirmasi media, perwakilan hanya mengarahkan pertanyaan ke instansi terkait tanpa penjelasan substantif.</p>
<p><strong>Simpul Konflik: Aturan Berbeda, Jawaban Berlawanan</strong></p>
<p>Penyebab utama kebuntuan adalah perbedaan penafsiran peraturan terkait perubahan skala usaha. PT Sumatera Kemasindo beroperasi sejak 2008 dengan izin lingkungan UKL‑UPL skala kecil tahun 2018, namun nyata mengalami perluasan lahan menjadi 65.758 m², peningkatan investasi, dan penambahan tenaga kerja hingga sekitar 400 orang — seharusnya masuk kategori usaha besar.</p>
<p>DLHK Kota Pekanbaru berpendapat, merujuk PP No. 5 Tahun 2021, perubahan profil usaha tersebut menggeser kewenangan pengawasan ke tingkat provinsi.</p>
<p>“Kami sudah jalankan aturan yang berlaku setiap tahap. Belum ada penyerahan resmi dari provinsi, dan perusahaan pun belum ajukan permohonan baru secara lengkap,” jelas Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi pada Maret 2026 — pernyataan yang juga telah diklarifikasi secara resmi ke publik. Namun, pada 19 Mei 2026 ia kembali menyatakan akan segera turun ke lokasi bersama media — janji yang hingga 17 Juni 2026 belum terlaksana.</p>
<p>Sebaliknya, Plt Kepala DLHK Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, berpegang pada PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 491‑492: usaha yang izin awalnya diterbitkan pemerintah kota tetap berada di bawah pengawasan kota. Bukti nyata, berkas perubahan izin yang diajukan perusahaan Agustus 2025 dikembalikan ke DLHK Kota. Baru pada Februari 2026 berkas serupa kembali masuk ke tingkat provinsi.</p>
<p>Kebingungan makin nyata: DLHK Provinsi sempat menjatuhkan sanksi administratif tahun 2025, namun kemudian menyatakan hal itu bukan ranah bagian pengawasan, sementara bagian terkait belum memberikan klarifikasi.</p>
<p><strong>Fakta Kritis: Operasional Tanpa Izin Wajib, Saat Green Policing Digenjot</strong></p>
<p>Data terbaru per Februari 2026 menunjukkan celah kepatuhan yang sangat lebar:</p>
<p>✅ Pengajuan izin limbah cair baru masuk 13 Februari 2026</p>
<p>❌ Belum ada pengajuan izin pengelolaan limbah emisi sama sekali</p>
<p>Padahal kapasitas produksi mencapai 60.000 ton/tahun. Di saat yang sama, Kapolda Riau terus gencar‑gencarnya menyuarakan dan menjalankan program Green Policing. Program ini menempatkan penegakan hukum lingkungan, perlindungan ekosistem, dan kepatuhan industri sebagai prioritas utama kepolisian. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan pelanggaran izin berlarut‑larut tanpa tindakan tegas, disertai janji instansi pengawas yang tidak ditepati. Hal ini membuat semangat menjaga lingkungan yang digaungkan Polda Riau terasa terabaikan dan tidak sejalan dengan penanganan kasus ini.</p>
<p><strong>Penilaian Pakar: Lempar Tanggung Jawab Bertentangan Komitmen Resmi</strong></p>
<p>Pakar lingkungan Dr. Elviriadi menilai ini bukti kelemahan sistemik, bahkan kelalaian terstruktur yang sangat ironis — poin yang sebelumnya juga sudah diangkat dalam liputan terkait kasus ini.</p>
<p>“Kalau kota bilang provinsi, provinsi bilang kota, siapa yang bertanggung jawab? Tanpa izin limbah lengkap, operasional seharusnya berhenti. Pengawasan tidak boleh hanya di atas kertas,” ujarnya.</p>
<p>“Jika pejabat berjanji turun tapi tidak pernah hadir, jika aturan saling bertentangan, dan perusahaan beroperasi tanpa izin wajib meski skala usaha sudah berubah besar — di saat Kapolda Riau sedang gencar‑gencarnya melaksanakan Green Policing — maka siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas limbah cair dan emisi PT Sumatera Kemasindo?” tegasnya kembali.</p>
<p>Ia mendesak Walikota Pekanbaru, Penjabat Gubernur Riau, dan jajaran Polda Riau segera memutus simpul konflik wewenang, menindaklanjuti janji pengecekan, dan meminta pertanggungjawaban nyata — selaras penuh dengan komitmen perlindungan lingkungan dan semangat Green Policing yang terus didengungkan.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi siapa yang memegang kendali penuh penanganan kasus ini. Warga Kelurahan Kulim masih menunggu kepastian, sementara risiko kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan terus menumpuk seiring berjalannya waktu.</p>
<p>Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. (Adrian/Tim)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Editor : Jajang N</p>
<p>Artikel <a href="https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-pt-sumatera-kemasindo-perselisihan-kewenangan-kota-provinsi-belum-tuntas-izin-limbah-cair-masih-kosong-siapakah-yang-bertanggungjawab/">Dugaan Pencemaran PT Sumatera Kemasindo: Perselisihan Kewenangan Kota‑Provinsi Belum Tuntas, Izin Limbah Cair Masih Kosong. Siapakah yang Bertanggungjawab?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://tulisfakta.com">Tulis Fakta</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tulisfakta.com/dugaan-pencemaran-pt-sumatera-kemasindo-perselisihan-kewenangan-kota-provinsi-belum-tuntas-izin-limbah-cair-masih-kosong-siapakah-yang-bertanggungjawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
